Mengenang Kembali Sejarah Singkat G30S/PKI
sumber: merahputih.com |
Mengenang kembali sejarah singkat G30S/PKI sebagai sebuah pengkhianatan terbesar yang dialami oleh bangsa Indonesia, Gerakan 30 September 1965 / PKI atau sering disebut G30S/PKI. Peristiwa G30S/PKI terjadi pada malam hari, tepat pada waktu pergantian dari tanggal 30 September hari Kamis, menjadi 1 Oktober pada hari Jumat tahun 1965 tengah malam dengan melibatkan Pasukan Cakrabirawa dan Anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Gerakan ini bertujuan menggulingkan pemerintahan Presiden Soekarno dan menginginkan pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan komunis. Gerakan 30 S PKI dipimpin oleh ketua saat itu, yaitu Dipa Nusantara Aidit atau sering dikenal dengan nama DN. Aidit. DN. Aidit gencar memberikan hasutan kepada seluruh masyarakat supaya mendukung PKI dengan iming-iming Indonesia akan lebih maju dan sentosa. DN. Aidit menurut pakar sejarah pada masa rezim Presiden Soeharto juga merupakan dalang utama gerakan 30 S PKI.
Gerakan 30 S PKI bergerak atas satu komando yang dipimpin oleh Komandan Batalyon I Cakrabirawa, Letnan Kolonel Untung Syamsuri. Gerakan ini dimulai dari Jakarta dan Yogyakarta, untuk mengincar Dewan Jendral dan Perwira Tinggi. Pada awalnya, gerakan ini hanya bermaksud menculik dan membawa para Jendral dan perwira tinggi ke Lubang Buaya. Namun, ada beberapa prajurit Cakrabirawa yang memutuskan untuk membunuh Dewan Jendral dan perwira tinggi.
7 pahlawan revolusi korban G30S/PKI jadi saksi bisu kekejaman di masa lalu. Mereka diculik, disiksa hingga dibunuh oleh para anggota gerakan 30 September 1965 atau yang dikenal sebagai G30S/PKI pada 1 Oktober 1965.
Ketujuh korban dalam peristiwa ini adalah:
1. Letjen Ahmad Yani
2. Mayjen R Suprapto
3. Mayjen MT Haryono
4. Mayjen S Parman
5. Brigjen DI Pandjaitan
6. Brigjen Sutoyo Siswomiharjo
7. Lettu Pierre Tendean
Jasad mereka kemudian ditemukan di daerah Lubang Buaya dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Pembunuhan para perwira militer dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sebuah upaya kudeta.
Dalam surat keputusan Presiden RI No IlI/Koti/Tahun 1965 tanggal 5 Oktober 1965, mereka yang gugur dinyatakan sebagai Pahlawan Revolusi dan mendapatkan pangkat anumerta. Kemudian sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar pahlawan revolusi juga termasuk Pahlawan Nasional.
Mengingat sejarah kelam G30S PKI mari kita lanjutkan perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam menjaga PERSATUAN dan KESATUAN bangsa ini, jangan biarkan kejadian kelam itu terulang kembali hingga menimbulkan perpecahan.
Penulis: Luthfifani, Daniar, Ayu
Komentar
Posting Komentar